Analisis

Mengawal Pendidikan Dayah

Oleh Mukhlisuddin Ilyas

MARI sejenak kita melirik ke ranah pendidikan Dayah. Lupakan sebentar hiruk pikuk politik Aceh yang selalu hawanya panas. Politik memang menyenangkan dibicarakan dan dapat membius kita untuk menerka pihak-pihak yang menenggelamkan dan memajukan Aceh. Politik menjadi penting, bila digunakan dalam bentuk soft power untuk memajukan Aceh melalui pendidikan dan ekonomi.

Aceh dulunya adalah sebuah bangsa yang bermartabat. Bangsa dengan segala kebanggaan dalam semua lini. Pendidikan, ekonomi, teknologi, pemikiran Islam dan jaringan politik yang mandiri menjadi marwah kebanggaan Aceh di level International pada masa silam. Kemajuan itu, tentu karena keilmuan menjadi basis utama dalam segala gerakan masyarakat Aceh dulu

Bagaimana dengan hari ini? Apa yang bisa kita banggakan dari Aceh? Jawabanya ada pada masing-masing kita untuk menjawabnya. Berita terbarubaru-baru ini tentang kelulusan UN, Aceh menempati rangking pertama ketidaklulusan mencapai 3,11%. Sungguh memiliku nasib pendidikan Aceh.

Pendidikan dayah
Pemerintah Aceh satu provinsi di Indonesia yang mengurusi pendidikan pesantren (dayah), yang dikendalikan oleh Dinas Pendidikan Dayah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Sedangkan pendidikan umum (SLTA/MA) dikendalikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Saat pendidikan umum mengalami degradasi, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini-Muzakkir memiliki peluang untuk memperkuat dan mengawal pendidikan di Aceh melalui pendekatan pendidikan dayah.

Pendidikan Dayah harus diperkuat dari segi administrasi organisasi secara menyeluruh. Pelibatan masyarakat harus benar-benar didukung dalam upaya eksistensi pendidikan dayah di Aceh. Pendidikan dayah di Aceh memiliki peluang menjadi jalur pendidikan alternatif setelah pendidikan umum terbukti gagal dalam memproduksi manusia-manusia yang cerdas dalam segala hal. Namun, peluang menjadikan pendidikan dayah sebagai pendidikan alternatif belum direspons secara bijak oleh pemerintah. Hal ini terbukti bahwa pendidikan dayah di Aceh tidak ada grand desain.

Program intervensi terhadap eksistensi pendidikan dayah, malah kalau diteliti lebih jauh malah menjadikan pendidikan dayah sebagai pendidikan sub ordinat. Di mana pada akhirnya menjadikan pendidikan dayah tidak jauh berbeda dengan pendidikan umum di Aceh. Sebagai bukti, bahwa tidak ada grand desain pendidikan dayah di Aceh, berikut saya tampilkan beberapa catatan menyangkut program yang pernah dilakukan pemerintah Aceh terhadap pendidikan dayah:

Pertama, tentang kebijakan klasifikasi Dayah. Melalui serangkai keputusan gubernur (Pergub) pada 2003, periode Abdullah Puteh, kemudian diperbaharui oleh Irwandi Yusuf melalui intruksinya pada 2008. Satu poin yang masih segar dalam ingatan saya adalah untuk melakukan klasifikasi pendidikan dayah di Aceh secara komprehensif dan profesional melalui tipikal dayah bertipe A, B, C dan nontipe. Fase inilah cikal bakal awal intervensi pendidikan dayah oleh Pemerintah Aceh.

Kedua, menyangkut dengan registrasi jumlah Dayah. Kebijakan ini juga melalui Pergub No.451.2/474/2003. Poin yang utama adalah registrasi Dayah dilakukan setiap tiga tahun sekali, melalui dana dari APBD. Pada 2008 juga hal serupa dilakukan untuk penggunaan anggaran kepada pembangunan sarana dan prasarana Dayah melalui instruksi Gubernur yang dijalankan oleh BPPD dengan kewajiban melakukan koordinasi dengan dinas-dinas teknis terkait.

Ketiga, menyangkut kebijakan pemberian bantuan kepada dayah. Pada 2003-2007 pemberian bantuan kepada dayah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, melalui Subdin Dayah. Pada 2008 wewenang itu menjadi milik BPPD berdasarkan Qanun No.5 Tahun 2007. Kemudian keluar instruksi Gubernur Irwandi Yusuf, No.03/INSTR/2008 yang ditujukan kepada BPPD Provinsi, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana dayah/pesantren, menyebutkan bahwa pemberian bantuan dan pengembangan dengan sistem kerja sama dan mengutamakan kepentingan santri dan masyarakat sekitar dayah. Jenis bantuan yang diberikan, meliputi pembangunan musallah, asrama, masjid, wc, dan bangunan utama pengajian.

Referensi lain yang saya peroleh menyebutkan bahwa setidaknya ada beberapa program jangka pendek yang dilakukan Pemerintah seperti pelatihan komputer untuk santri dayah, pelatihan life skill santriwati (konveksi), pelatihan life skill satriwan (reparasi elektronik), bantuan untuk kegiatan ekstra kurikuler santri, musabaqah qirawatil kutub dan sayembara baca kita kuning, pelatihan jurnalistik santri serta pembinaan dan pengembangan kurikulum dayah.

Dari serangkai program yang digulirkan, kita melihat tidak adanya kebijakan yang melibatkan proses monitoring masyarakat setempat. Padahal, jelas bahwa asal-usul pendidikan dayah itu karena adanya sokongan dari masyarakat sekitar. Dayah pun seakan menjadi lembaga eksklusif, pasca-intervensi pemerintah terhadap pendidikan dayah. Makanya belum telat bagi Pemerintah untuk menggagas kebijakan pendidikan dayah yang komprehesif dan jangka panjang, di mana pelibatan masyarakat menjadi hal mutlak dilakukan.

Pengawal pendidikan Aceh
Di tengah ketidakjelasan pendidikan yang dikendalikan oleh Dinas Pendidikan dan Departemen Agama, disertai tidak adanya prospek jangka panjang menjadikan pendidikan dayah sebagai jalur alternatif pendidikan di Aceh karena tidak adanya grand desain, maka sudah seharusnya, masyarakat dan elemen sipil lainnya untuk peduli tehadap dinamika yang ada saat ini.

Ada beberapa poin yang harus dikawal dalam penyelenggaraan pendidikan di Aceh: Pertama, adalah mengumumkan dan menghentikan penyelengaaraan pendidikan kelas jauh oleh beberapa perguruan tinggi di Aceh. Sesuai dengan peraturan Departemen Pendidikan Indonesia, dilarang bagi setiap universitas atau sekolah tinggi untuk membuka kelas jauh. Gubernur Zaini-Muzakir memiliki hak menegur dan mengumukan PT liar yang dengan terbuka kepada publik. Banyak guru atau serjana berkualitas level pendidikan jarak jauh di Aceh. Makanya tak heran, attitude, moral dan intelektual hasil didikan sekolah jarak jauh selalu jauh dari nilai-nilai akademis.

Kedua, adalah perlu peningkatan kualitas PNS yang diangkat dari jalur hononer. Ini menjadi penting dilakukan dalam upaya memaksimalkan kualitas guru dan pejabat yang menjadi PNS dari jalur honorer. Kegagalan UN, setidaknya dipenagruhi oleh kuantitas dan kualitas guru honor di Aceh. Ketiga, adalah harus adanya lembaga pengelola pembiayaan pendidikan Aceh. Ke depan biaya yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh hendaknya dikelola secara profesional dan menghindari intervensi politik.

Keempat, penataan tanah wakaf pendidikan. Zaini-Muzakir harus melakukan penataan kembali skema tanah wakaf untuk pendidikan di Aceh. Hal ini untuk menghindari setiap tahunnya ada sekolah yang disegel oleh masyarakat. Ke depan tidak mungkin, ada pendidikan dayah di Aceh juga disegel oleh masyarakat karena dayah dibangun oleh masyarakat. Namun seiring intervensi pemerintah. Dayah hari ini sudah bergeser kepemilikan, awalnya kepemilikan dayah oleh masyarakat saat ini kepemilikan atau ownership oleh pimpinan dayah. Ini perlu direspons, karena banyak sekali tanah tempat berdirinya dayah di Aceh itu adalah hasil wakaf. Sedangkan banyak juga institusi dayah hari ini sudah dikelola secara profesional tanpa memprioritaskan murid atau siswa daerah setempat. [sumber: Serambi Indonesia, Selasa 23 Juli 2013]

Admin

Majelis Pendidikan Aceh (MPA) badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi mengenai pendidikan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button