Uncategorized

P E N G U M U M A N PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA MAJELIS PENDIDIKAN ACEH PERIODE 2024-2029

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA) dan Peraturan Gubernur Aceh (PERGUB) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib Penjaringan Dan Penyaringan Serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh (MPA). Bakal Calon yang lolos seleksi, akan dipilih dalam MUBES MPA pada bulan Maret 2024.

Panitia seleksi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Periode 2024-2029. Untuk dapat dijaring dan dipilih sebagai bakal calon keanggotaan MPA harus memenuhi unsur dan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
  3. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Jujur dan bertanggung jawab;
  5. Mempunyai integritas dan berakhlak mulia;
  6. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit;
  7. Mampu membaca Al-Qur’an, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kementerian Agama Republik Indonesia setempat;
  8. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat Mubes dilaksanakan;
  9. Bersedia menjadi anggota MPA dan berdomisili di lbukota Aceh dan sekitarnya, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;
  10. Berpendidikan paling rendah Strata satu (S-1) atau sederajat untuk bakal calon dari tokoh masyarakat dan paling rendah Strata dua (S-2) atau sederajat untuk bakal calon dari perguruan tinggi/akademisi;
  11. Mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi MPA, dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan MPA;
  12. Tidak sedang menduduki jabatan struktural atau yang dipersamakan dengannya;
  13. Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
  14. Tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengurus lembaga keistimewaan dan/ atau kekhususan Aceh lainnya; dan
  15. Tidak telah pernah menduduki jabatan anggota MPA paling banyak 2 (dua) kali.
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Paniti Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Pendidikan Aceh Periode 2024-2029 dengan melampirkan:
  17. Fotocopy kartu tanda penduduk
  18. Pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak (4) lembar
  19. Daftar Riwayat hidup
  20. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir pejebat berwenang
  21. Surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an dari Kemenag
  22. Surat pernyataan yang masing-masing di tandatangani di atas materai Rp.10.000,- tentang:
  • Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan struktural atau yang dipersamakan dengannya;
  • Surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik nasional dan partai politik lokal.
  • Surat pernyataan tidak menjabat sebagai pengurus lembaga keistimewaan dan/ atau kekhususan Aceh lainnya (Wali Nanggroe, MPU, MAA, Baitul Mal).

Unsur Keanggotaan

Penjaringan secara terbuka terhadap bakal calon keanggotaan MPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Pergub Nomor 31 Tahun 2023 dijaring dari unsur sebagai berikut:

  1. Penyelenggara pendidikan;
  2. Perguruan tinggi/akademisi;
  3. Pakar pendidikan;
  4. Praktisi pendidikan;
  5. Tokoh masyarakat pemerhati pendidikan;
  6. Waktu Pendaftaran

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 s/d 15 Desember 2023 pukul 09.30-16.00 WIB (hari kerja). Permohonan dapat diantar langsung atau dikirim melalui PT.Pos ke Sekretariat Panitia Seleksi MPA. Komplek Keistimewaan Aceh, Jalan T. Nyak Arief No. 221, Jeulingke, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, 24415, Indonesia, dengan memasukan semua berkas ke dalam amplop coklat.

Dan mengisi google form melalui link https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdwJIHfFSv1sDMVw5kRfB8x1dJ6Md_7641x1Yk_ElYczcDU1A/viewform

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Panitia melalui Sdr. Adnan, S.Sos, MM (HP 08126963232). Pengumuman juga dapat di akses melalui website www.majelispendidikanaceh.org

 

Banda Aceh, 3 Desember 2023

KETUA PANSEL

Teuku Said Mustafa

Admin

Majelis Pendidikan Aceh (MPA) badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi mengenai pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button