TENTANG MAJELIS PENDIDIKAN ACEH

Oleh: Prof. Dr. Abdi A Wahab
Ketua Majelis Pendidikan Aceh (MPA)

Salah satu fungsi keberadaan Majelis Pendidikan Aceh, sebagaimana tertulis dalam pasal 4 Qanun Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah adalah sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pendidikan.[1]

Begitu juga dalam Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh, dalam keketuan umum, pasal 1, ayat 6 disebutkan bahwa badan pengurus MPA adalah nonstruktural yang memberi pertimbangan dan dukungan kepada Pemerintah Aceh dalam bidang pendidikan.[2]

Setelah pembentukan pengurus MPA periode 2019-2024, para pengurus ikut merumuskan Peraturan Majelis Pendidikan Aceh Nomor: 705 Tahun 2020, Tentang Tata Tertib Majelis Pendidikan Aceh, pada pasal 5 ayat 1 secara spesifik menyebutkan bahwa MPA berfungsi sebagai lembaga pemikir dan lembaga pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dalam pembangunan pendidikan.[3]

Berdasarkan regulasi diatas, dapat dikatakan bahwa keberadaan MPA menjadi penting dalam mengisi kestimewaan dan kekhususan Aceh. Aceh memiliki keistimewaan dalam bidang agama, adat, pendidikan dan ulama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999. Sedangkan terkait dengan kekhususan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, disebut bahwa Aceh sebagai daerah khusus.[4]

Dalam mewujudkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, Pemerintah Aceh memiliki visi dan misi “Aceh Carong”, “Aceh Meuadab” dan “Aceh kaya”. Saya berharap visi-misi  Pemerintah Aceh tersebut dapat membawa manfaat kepada masyarakat Aceh, sesuai dengan ketentuan regulasi.

***

Pengurus MPA Periode 2019-2004 terdiri dari berbagai unsur. Dari keseragaman unsur itulah sangat membantu dalam menjalankan fungsinya untuk memberi pertimbangan dalam bidang pendidikan kepada Pemerintah Aceh.

Majelis Pendidikan Aceh (MPA) beranggotakan 19 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Komisi serta para anggota Komisi. Dua kali dalam seminggu, seluruh anggota MPA diwajibkan mengikut sidang pleno. Sidang pleno adalah arena diskusi anggota MPA secara rutin yang membahas tentang isu-isu dan kebijakan-kebijakan pendidikan Aceh. Termasuk menjaring informasi-informasi dari stakeholder pendidikan di Aceh.

Contoh misalnya, dalam merespon proses pembelajaran masa Covid-19. MPA melakukan agenda pertemuan secara rutin, mulai pertemuan dengan Gubernur Aceh, Asisten 1 Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, beberapa perwakilan kepala dinas Kabupaten/Kota, dengan organisasi profesi seperti PGRI, IGI, Kobar GB, dan unsur guru dan tenaga kependidikan lainnya. Mengelar Webinar Nasinal, dan melakukukan FGD tentang pendidikan secara kontiu dengan berbagai pihak. Lalu dalam rapat pleno MPA, merumuskan materi-materi pertimbangan yang disampaikan kepada Gubernur Aceh.

Dalam rapat pleno, berbagai isu dan topik didiskusikan. Sebagai bahan pertimbangan kepada Pemerintah Aceh. Selain menjadi bahan pertimbangan, terdapat banyak pikiran dari pengurus tentang pendidikan Aceh. Pemikiran-pemikiran dari anggota majelis itulah sebagian nantinya, secara regular akat diterbitkan menjadi buku. Tahun 2020 sebuah buku telah diterbitkan secara swadaya yang di dukung oleh penerbit nasional, Pale Media Prima Yogyakarta.

Upaya membangun diskursus pengembangan kualitas pendidikan Aceh terus dilakukan setiap minggunya. Membangun pendidikan Aceh harus dengan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Strategi yang dilakukan misalnya selain FGD. Juga semua anggota majelis diminta untuk dapat menyampaikan pemikiran dan gagasan mereka dalam bentuk pemikiran sebagai bahan pertimbangan kepada Pemerintah Aceh. Baik dalam bentuk tulisan yang akan dikumpulkan menjadi buku maupun pandangan-pandanganya dalam rapat pleno.

Saya memberi apresiasi kepada semua anggota majelis atas dedikasi dan kontribusinya setiap minggunya. Akhirnya, saya berharap MPA dapat berjalan sesuai dengan tujuannya untuk memberi pertimbangan kepada Gubernur Aceh dalam bidang pendidikan.

[1] Qanun Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah.

[2] Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Ace

[3] Peraturan Majelis Pendidikan Aceh Nomor : 705 Tahun 2020, Tentang Tata Tertib Majelis Pendidikan Aceh

[4] Mukhlis, “Keistimewaan dan Kekhususan Aceh dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Riau, vol. 4, no. 1, 2014.

Back to top button